Neso dan FHUI Peduli Pada Perkembangan Hukum Sosial di Indonesia
03 Oct 2007
- Pembaharuan ilmu di bidang hukum sosial semakin berkurang dan semakin kehilangan peminat
- Terbentuknya jaringan kerja sama antara fakultas-fakultas hukum di Indonesia dengan FH Universitas Leiden
Netherlands Education Support Office (Neso) Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan program pelatihan singkat ”Strengthening Social-Legal Studies”. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan di bidang hukum sosial dan perkembangan masyarakat yang seimbang antara teori, sisi akademis dan praktek. Pelatihan oleh The Van Vollenhoven Institute, Netherlands akan diselenggarakan di Kampus UI, Depok diikuti oleh 25 orang peserta yang terdiri dari staf pengajar fakultas hukum dari 10 universitas di Indonesia serta LSM di bidang hukum.
“Neso berharap pelatihan singkat oleh pakar hukum sosial dari Belanda dapat membantu memberikan pembaharuan pengetahuan bidang hukum sosial di Indonesia. Pelatihan ini merupakan program StuNed customized-training yang diajukan oleh FHUI. Kami juga yakin pelatihan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi perkembangan studi-studi hukum sosial di berbagai universitas di Indonesia,” demikian Monique Drenthem Soesman, Head Scholarships Department Neso Indonesia.
Para pengajar untuk pelatihan ini seluruhnya didatangkan dari Van Vollenhoven Institute (VVI) dan Max Planck Institute. Salah satu pengajarnya adalah Prof. Dr. Jan Michiel Otto. Beliau, yang juga Direktur VVI, adalah pakar di bidang hukum dan pemerintahan di negara-negara berkembang. Lebih spesifik lagi, Prof. Otto juga mempunyai kompetensi di bidang hukum syariah yang tentunya sangat relevan untuk kondisi di Indonesia.
Pelatihan hukum sosial ini akan dilakukan tiga kali dalam kurun waktu sekitar 1,5 tahun. Pertama pada 5-12 Juni 2007, kedua dan ketiga rencananya masing-masing akan dilakukan pada Maret dan September 2008. Adanya rentang waktu yang cukup panjang antara pelatihan-pelatihan ini dimaksudkan agar peserta dapat menerapkan materi yang diberikan dan mendapatkan hasil lapangan yang dapat didiskusikan kembali pada pelatihan berikutnya. Pelatihan ini menghabiskan dana lebih dari Rp 1,5 miliar.
Dr. Sulistyowati Irianto dari FHUI mengatakan, ”Keberadaan mata kuliah socio-legal studies (seperti antropologi hukum, sosiologi hukum, dan hukum adat) sangat penting. Ilmu-ilmu ini bisa menjelaskan hukum "asli" Indonesia yang pernah ada, perkembangan dan perubahannya yang dinamik .Pada masa kini, sangat penting untuk melihat dari perspektif global, bagaimana hukum Indonesia mengalami persentuhan dengan hukum internasional, transnasional dan lokal. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum bekerja tidak hanya melalui pendekatan hukum yuridis normatif saja, namun socio-legal studies juga berperan penting. Oleh karena itu tidak mengherankan jika secara tradisi mata kuliah ini di Indonesia dimunculkan dan dikembangkan di Fakultas-Fakultas Hukum.”
Lebih jauh Dr. Sulistyowati mengatakan,”kami berharap melalui pelatihan akan ada pengayaan materi di kalangan pengajar berkenaan dengan aspek-aspek teori dan metodologi dalam ranah socio-legal studies. Disamping juga akan ada peneguhan tentang pentingnya socio-legal studies dalam rangka pengkajian hukum Indonesia dan kaitannya dengan konteks kemasyarakatan. Yang terpenting juga adalah terbentuknya jaringan antara para peserta dengan Fakultas Hukum Universitas Leiden, yang memungkinkan para peserta mengakses informasi baru tentang perkembangan mata kuliah ini di Negeri Belanda atau Eropa pada umumnya”